PUASA
Pengertian PUASA
Definisi puasa menurut bahasa adalah Menaha, Sedangkan menurut Syari'at, puasa adalah beribadah kepada Allah dengan
menahan makan dan minum, serta segala yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya
Fajar sampai terbenamnya matahari Penjelasan dari definisi di atas mengandung 3 poin :
1. Tujuan puasa : Beribadah kepada allah
2. Tata cara puasa : Dengan menahan makan, minum, dan segala yang dapat
membatalkan puasa.
3. Waktu puasa : Semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Puasa yang diperintahkan syaria’at terbagi menjadi 2 :
a) Puasa wajib
Puasa wajib adalah puasa yang apabila dilakukan mendapat pahala, dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Puasa wajib
dibagi menjadi 2:
• Puasa yang wajib pada asalnya, yaitu puasa Ramadhan.
• Puasa yang wajib karena adanya tanggungan. Contohnya : puasa kafarat,
puasa nazar, dan puasa qadha’.
B. Syarat Wajib dan Rukun Puasa
a. Syarat Puasa
Pada ulama ahli fiqh membedakan syarat-syarat puasa atas:
1) Syarat wajib puasa yang meliputi:
a) Berakal (‘aqli)
Orang yang gila tidak diwajibkan puasa
b) Baligh (sampai umur)
Oleh karena itu anak-anak belum wajib berpuasa
c) Kuat berpuasa (qadir)
Orang yang tidak kuat untuk berpuasa baik karena tua atau sakit yang tidak
dapat diharapkan sembuhnya, tidak diwajibkan atasnya puasa, tapi wajib
bayar fidyah.
2) Syarat Syah Yang Mencakup Puasa
a) Islam
Orang yang bukan Islam (kafir)
b) Mumayiz (mengerti dan mampu membedakan yang baik dengan yang
baik)
c) Suci dari pada darah haid, nifas dan wiladah
C. Hal – Hal Yang Membatalkan Puasa
Pembahasan mengenai hal yang membatalkan puasa sudah tercantum di banyak
kitab. Pada laman resmi Nahdatul Ulama (NU) yang mengutip dari kitab Matnu Abi
Syuja dan ditulis oleh Syeh Abi Syuja, berikut hal-hal yang membatalkan puasa :
1) Sesuatu yang sampai ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
2) Berobat dengan cara memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul
dan dubur).
3) Muntah dengan sengaja.
4) Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin.
5) Keluarnya mani yang disebabkan oleh sentuhan kulit.
6) Haid.
7) Nifas.
8) Gila.
9) Pingsan di seluruh hari.
10) Murtad.
D. Perbedaan Mazhab dalam hal Puasa
Dalam menyikapi niat puasa, ulama empat mazhab memiliki beberapa
perbedaan yang amat mencolok. Berikut ini pendapat empat mazhab:
Pertama, Imam Syafi’ie dan Imam Ahmad Bin Hambal. Menurut keduanya, niat
puasa Ramadhan wajib dibaca (dalam hati) pada waktu malam. Yaitu mulai masuk
waktu maghrib sampai jelang subuh. Berbeda dengan puasa sunah, sah-sah saja dibaca
siang hari. Asal sebelum matahari tergelincir (Masuk waktu duhur).
Komentar
Posting Komentar