SHALAT
SHALAT
Pengertian shalat
Shalat adalah rukun-rukun yang khusus dan bacaan -bacaan
tertentu dengan ikatan waktu yang sudah ditentukan. Dalam pengertian lain
shalat adalah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan tuhannya sebagai
bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa
perkataan dan perbuatan yang di mulai dari takbiratul ikhram dan diakhiri
dengan salam. Shalat memiliki kedudukan tertinggi diantaranya ibadah-ibadah
lainnya, bahkan kedudukan terpenting dalam islam yang tak tertandingi oleh
ibadah lain.
A.
Dasar hukum shalat
Hukum shalat adalah wajib aini dalam arti
kewajiban yang ditunjukan kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum
(mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam shalat kecuali bila telah
dilakukan sendiri sesuai dengan ketentuannya dan tidak dapat diwakilkan
pelaksanaannya.
B.
Macam- macam shalat fardhu
1.
Shalat zhuhur
2.
Shalat ashar
3.
Shalat magrib
4.
Shalat isya
5.
Shalat shubuh
C.
Syarat wajib shalat
1.
Beragama islam
2.
Sudah baligh dan berakal
3.
Suci dari hadas dan najis
4.
Mampu melaksanakan
5.
Telah sampai dakwah (perinah rasulullah saw. Kepadanya.
D.
Rukun shalat
1.
Niat mengerjakan shalat
2.
Berdiri bagi yang mampu untuk shalat fardhu
3.
Takbiratul ikhram
4.
Membaca surat al-fatihah
5.
Rukuk dengan tumakninah
6.
Iktidal thumaninah
7.
Sujud dua kali dengan thumaninah
8.
Duduk diantara dua sujud dengan thumaninah
9.
Duduk akhir
10.
Membaca tasyahud akhir
11.
Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12.
Salam
13.
Tertib (berurutan mengerjakan rukun-rukun
tersebut)
E.
Hal-hal yang membatalkan shalat
·
Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan
sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yang dikerjakan dengan sengaja maka
shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
·
Berhadas
Bila seseorang mengalami hadas besar atau kecil, maka batal pula shalatnya.
Bila terjadi tanpa sengaja atau tidak sadar.
·
Terkena najis baik badan, pakaian atau tempat
shalat
Bila seseorang yang shalat terkena benda najis, maka secara langsung
shalatnya menjadi batal.
·
Dengan sengaja berbicara yang bukan untuk
memashlatan shalat
Berbicara dengan sengaja yang dimaksud adalah bukan nya dalam
bacaan-bacaan alquran, dzikir dan doa namun pembicaraan yang dilakukan oleh setiap
manusia dalam kehidupan sehari-hari.
·
Terbuka auratnya
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara
sengaja, maka shalatnya otomatis batal, baik dilakukan dalam waktu yang singkat
maupun terbuka dalam waktu yang lama.
·
Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalatnya
Seseorang yang sedang shalat lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak
shalat di dalam hatinya. Maka shalatnya itu di anggap batal.
·
Banyak bergerak
Gerakan yang banyak yang berulang-ulang terus dan bukan merupakan Gerakan
yang terdapat dalam shalat.
·
Membelakangi kiblat
Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja atau di
dalam shalatnya melakukan Gerakan sehingga badannya bergeser arah hingga
membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
·
Tertawa sampai tertawanya terdengar orang lain
Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara, Adapun bila
sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.
·
Mendahului imam dalam dua rukun shalat, apalagi
lebih
bila seseorang makmum melakukan Gerakan mendahului imam seperti bangun
dari sujud, maka shalatnya batal.
·
Murtad, keluar dari agama islam.
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya.
F.
Hukum dan ancaman meninggalkan shalat
Islam telah menekan kan dan menjelaskan
dengan jelas dan gamblang segala hal yang berkenaan dengan tata aturan
kehidupan manusia. Hal mana yang harus dilakukan dan dikerjakan dan hal mana
yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Sedangkan shalat memiki Batasan tersendiri
bagi mereka yang meninggalkannya. Meninggalkan shalat karena ingkar adalah
kafir dan keluar dari agama islam, berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama kaum
muslimin.
Komentar
Posting Komentar