Thaharah
A. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang
nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para
fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan
bertayammum.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari
najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
B. MACAM-MACAM THAHARAH
a) Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode
mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika
dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus
meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima
taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang
menjadi hak Allah.
b) Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal
perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang
mengakibatkan sholat tidak sah.
Benda-benda najis :
a. Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b. Darah
c. Babi
d. Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e. Anjing
f. Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g. Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h. Wadi dan madzi
i. Muntahan dari perut.
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
a)Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis
sampai bersih.
b) Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur
manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
(1)Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
(2)Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak
yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna,
rasa dan rupanya)
c) Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci
dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
C. BERSUCI DARI HADATS
Hadats menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah
perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan
sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya,
karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadats dibagi menjadi dua :
1) Hadats kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat
anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan
sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2) Hadats besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu
menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak
sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
D. MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1) Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak
bercampur dengan sesuatu yang lain.
2) Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan),
yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3) Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah
digunakan untuk bersuci.
4) Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah
kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
E. CARA-CARA BERSUCI DARI NAJIS DAN HADATS
Wudlu
Pengertian Wudlu
Wudlu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah
syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadats kecil yang terdapat
pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
Sunnah Wudlu
a. Membaca basmallah
b. Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c. Berkumur-kumur
d. Membersihkan hidung
e. Menyela-nyela janggut yang tebal
f. Mendahulukan anggota yang kanan
g. Mengusap kepala
h. Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i. Megusap kedua telinga
j. Membasuh sampai tiga kali
k. Berturut-turut
l. Berdo’a sesudah wudlu
Hal-hal yang membatalkan wudlu
a. Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b. Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c. Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
F. HIKMAH BERSUCI
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3. Memelihara kesehatan.
4. Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5. Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai
penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi
Komentar
Posting Komentar