FIQIH MU'AMALAH
PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH
Dari segi bahasa fiqih muamalah berasal dari kata aamala,yuamilu muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. muamalah dari segi istilah artinya yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit.sedangkan dalam arti sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat. pengertian muamalah dalam islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal - hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup - hari. sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan lain sebagainya.
A. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam, baik itu berupa perintah maupun larangan yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. ruang lingkup muamalah ini dari bentuk aspeknya terbagi menjadi 2 aspek yaitu mamalah adabiyah dan muamalah madiyah, muamalah adabiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar barang yang ditijau dari segi subjeknya yakni manusia, sedangkan muamalah madiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah maupun bendanya.fiqih muamalah terdiri dari
- Akad. Akad atau ijab qabul adalah perbuatan atau pernyataan yang bertujuan untuk menunjukan suatu keridhoan dalam bertransaksi diantara dua orang atau lebih sehingga terhindar dari suatau ikatan yang tidak berdasarkan syara.
- Jual Beli,Jual Beli adalah pemindahan kepemilikan dengan kompensiasi menurut konteks yang disyaratkan.
- Riba, Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
- Grahar, Grahar adalah segala bentuk jual beli yang didalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan)
- Ijarah, Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia.
- Rahn, Rahn adalah suatu akad hutang piutang dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangannya syara.
- Hukum Asal Dalam muamalah adalah mubah, ulama fiqih sepakat bahwa hukum dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan kecuali terdapat nash yang melarangnya.
- Mewujudkan kemaslahatan. fiqih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia.
- menetapkan harga yang kompetetif, masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau yang miskin.
- meninggalkan intervansi yang dilarang, islam memberikan tuntutan kepada kaum muslimin untuk mengimami konsepsi qadha dan qadar allah.
- menghindari elsploitasi
- memberikan kelenturan dan toleransi
- jujur dan amanah
Komentar
Posting Komentar