PENGERTIAN HAJI
A. Pengertian Haji
Arti kata Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujj-hujjan, yang berarti
qoshada, yakni bermaksud atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah
agama, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Harm (Ka’bah) di
Makkah Al-Mukaromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah
diatur dan ditetapkan olah Allah SWT sebagai ibadah dan persembahan
dari hamba kepada Tuhan.1 Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah
untuk melakukan serangkaian ibadah ditempat-tempat tertentu pada
waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah
SWT.
1.) Islam
Setiap dari kata (orang islam) berkewajiban untuk menunaikan
ibadah haji jika telah terpenuhi semua persyaratan-
persyaratannya
2.) Berakal
Artinya, setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami
gangguan mental dan kejiwaan, maka ia berkewajiban untuk
menunaikan ibadah haji.
3.) Dewasa (Baligh)
Dengan demikian anak kecil (Belum Baligh) yang diajak bersama
oleh orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, maka
kewajiban ibadah haji tersebut belum gugur atas dirinya.
4.) Mampu
Yang meliputi: Ketersediaan alat transportasi, bekal, keamanan
jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan.
5. Merdeka
Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia
bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya.
Disamping itu, budak termasuk orang yang tidak mampu dari segi
biaya, waktu dan lain-lain.
-Ihram
-Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
-Tawaf yaitu Tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
-Sa’I yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (Tujuh) kali.
-Thallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3
helai.
-Tertib artinya mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai
dari thawaf sampai tahalul.
D. Perbedaan Madzhab Dalam Haji
~Madzhab Hanafi
Kesanggupan memiliki tiga hal yakni fisik, finansial, dan
keamanan. Kesanggupan fisik artinya kesehatan badan. Jadi,
tidak wajib haji atas orang sakit, orang yang berpenyakit kronis,
orang cacat, orang yang mati separuh badannya, orang buta (
meskipun ada orang yang menuntunnya), orang tua renta yang
tidak dapat duduk sendiri diatas kendaraan, orang tahanan, dan
orang yang dilarang oleh penguasa yang alim untuk berangkat
haji, karena untuk wajibnya haji ini Allah ta’ala telah
mensyaratkan kesanggupan.
~Madzhab Maliki
Kesanggupan adalah bisa tiba di makkah menurut kebiasaan,
dengan berjalan kaki atau kendaraan. Artinya, kesanggupan
berangkat saja. Adapun kesanggupan untuk pulang tidak
termasuk hitungan, kecuali jika tidak memungkinkan baginya
untuk menetap di makkah atau di negeri terdekat yang
memungkinkannya untuk hidup di sana. Dia tidak harus pulang
ke kampung halamannya.
~Madzhab syafi’i
Untuk kesanggupan menunaikan sendiri haji atau umrah bagi
orang yang tinggal dari mekah sejauh jarak qashar (89km),
~Madzhab Hambali
Kesanggupan yang disyaratkan adalah kemampuan atas bekal dan
kendaraan, karena Nabi saw. Telah menafsirkan kesanggupan
dengan bekal dan kendaraan.
Komentar
Posting Komentar