PENGERTIAN HAJI

A. Pengertian Haji 
Arti kata Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujj-hujjan, yang berarti 
qoshada, yakni bermaksud atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah 
agama, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Harm (Ka’bah) di 
Makkah Al-Mukaromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah 
diatur dan ditetapkan olah Allah SWT sebagai ibadah dan persembahan 
dari hamba kepada Tuhan.1 Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah 
untuk melakukan serangkaian ibadah ditempat-tempat tertentu pada 
waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah 
SWT.

1.) Islam
Setiap dari kata (orang islam) berkewajiban untuk menunaikan 
ibadah haji jika telah terpenuhi semua persyaratan-
persyaratannya
2.) Berakal
Artinya, setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami 
gangguan mental dan kejiwaan, maka ia berkewajiban untuk 
menunaikan ibadah haji.
3.) Dewasa (Baligh)
Dengan demikian anak kecil (Belum Baligh) yang diajak bersama 
oleh orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, maka 
kewajiban ibadah haji tersebut belum gugur atas dirinya.
4.) Mampu
Yang meliputi: Ketersediaan alat transportasi, bekal, keamanan 
jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan.
5. Merdeka
Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia 
bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya. 
Disamping itu, budak termasuk orang yang tidak mampu dari segi 
biaya, waktu dan lain-lain.
-Ihram
-Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
-Tawaf yaitu Tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
-Sa’I yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (Tujuh) kali.
-Thallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 
helai.
-Tertib artinya mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai 
dari thawaf sampai tahalul.
D. Perbedaan Madzhab Dalam Haji
~Madzhab Hanafi
Kesanggupan memiliki tiga hal yakni fisik, finansial, dan 
keamanan. Kesanggupan fisik artinya kesehatan badan. Jadi, 
tidak wajib haji atas orang sakit, orang yang berpenyakit kronis, 
orang cacat, orang yang mati separuh badannya, orang buta ( 
meskipun ada orang yang menuntunnya), orang tua renta yang 
tidak dapat duduk sendiri diatas kendaraan, orang tahanan, dan 
orang yang dilarang oleh penguasa yang alim untuk berangkat 
haji, karena untuk wajibnya haji ini Allah ta’ala telah 
mensyaratkan kesanggupan.
~Madzhab Maliki
Kesanggupan adalah bisa tiba di makkah menurut kebiasaan, 
dengan berjalan kaki atau kendaraan. Artinya, kesanggupan 
berangkat saja. Adapun kesanggupan untuk pulang tidak 
termasuk hitungan, kecuali jika tidak memungkinkan baginya 
untuk menetap di makkah atau di negeri terdekat yang 
memungkinkannya untuk hidup di sana. Dia tidak harus pulang 
ke kampung halamannya.
~Madzhab syafi’i
Untuk kesanggupan menunaikan sendiri haji atau umrah bagi 
orang yang tinggal dari mekah sejauh jarak qashar (89km),
~Madzhab Hambali
Kesanggupan yang disyaratkan adalah kemampuan atas bekal dan 
kendaraan, karena Nabi saw. Telah menafsirkan kesanggupan 
dengan bekal dan kendaraan.

Komentar