JINAYAH
A. PENGERTIAN JINAYAH
Jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang
yang buruuk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah
(terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ bauk perbuatan tersebut
mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Fikih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih
secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faquha, yafqahu, fiqhan, yang berarti
mengerti, atau paham. Ia lebih dari sekedar mengerti dan paham.
Pengertian jinayah menurut abdul wahab khallaf yaitu secara bahasa (etimologi)
adalah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana yajni jinayatan yang
berarti berbuat dosa (jarimah) atau salah biasa diartikan perbutan jahat yang dilakukan
manusia yang diancam hukuman di dunia maupun diakhirat. Sebagian fuqaha
mengartikan jinayah adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yayng buruk dan apa
yang diusahakan.
Menurut ibnu qudamah, jinayah secara terminologi adalah semua perbuatan
permusuhan atau serangan terhadap jiwa atau harta. Imam as-Sarakhsi dari ulama
hanafiyah di dalam al Mabsuth mengartikan,al jinayah adalah sebutan untuk perbuatan
yang diharamkan secara syar’i yang terjadi pada harta atau jiwa. Menurut Abdul Qadir
Al Audah, jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik
perbuatan itu mengenai jiwa, harta dan lainnya. Fiqh
jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan
kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani
kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari
Al-Quran dan hadits. Tindak kriminal yang dimaksud, adalah tindakan-tindakan
kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturn
perundang-undangan yang bersumber dari Al-quran dan hadis.
Jinayah adalah bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayah
bermaknakan penganiyaan terhadap badan, harta, atau jiwa. Sedangkan menurut istilah,
jinayah pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qishash atau diyat.
Jinayah juga bermaknakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiyaan atas badan.
Dengan demikian tindak penganiyaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas
penganiyaan badan disebut dengan jinayah.
Sumber sumber hukum fiqih jinayah
1. AlQur’an
Al quran mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibada Allah
yang bersifat vertikal dan hukum hukum yang berkaitan dengan interaksi
kemanusiaan yang bersifat horizontal. Al quran sebagai sumber dari segala sumber
hukuum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan
kehidupan sosial kemasyarakatan, termasuk persoalan jinayah.
2. Sunnah
Sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran islam yang kedua.
Karena hal hal yang diungkapkan oleh Al-Quran ynag bersifat umum atau
memerlukan penjelasan, maka Nabi Muhammad SAW menjelaskan melalui
sunnah.
3. Ar-Ra’yu
Penggunaan akal manusia dalam menginterpretasi ayat ayat al quran dan sunnah
yang bersifat umum.
B. RUANG LINGKUP JINAYAH
Ruang lingkup kajian hukum pidana islam ini meliputi tinadak pidna qishash dan
diyat, hudud, dan ta’zir.
1. Qishash dan diyat
Adalah penjatuhan sanksi yang sama terhadap pelaku jarimah sebagaimana
yang telah ia lakukan terrhadap korban. Baik qishash maupun diyat keduanya
adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syarah, perbedaannya dengan hukum
had adalah bahhwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat), sedangkan qisas
dan diyat adalah hak manusia (individu)
2. Hudud
Dijelaskan sanksi atas sejumlah jarimah yang ketentuannya telah dijelaskan
secaa rinci di dalam Al quran dan hadist. Ciri khas hudud ini, hukumannya tertentu
dan terbatas karna telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan
maksimal. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata mata, atau kalau ada
hak manusia di sampik hak Allah maka hak Allah lebih menonjol
3. Ta’zir
Menjelaskan sanksi yang tidak dijelaskan secara tegas baik dalam Al quran
maupun hadist dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebjakan pemerintah.
Akan tetapimenurut Imam Al Mawardi, ta’zir itu adalah hukuman atas tindakan
pelanggaran dan kriminalitas yang tidak diatur secara pasti dalam hukuman had.
C. PERBEDAAN MADZHAB DALAM JINAYAH
1. Menurut Ibnu Himam dari kalangan mazhab hanafi hukum jinayah adalah
perbuatan yang diharamkan yang dapat menghilangkan jiwa atau anggota tubuh.
2. Menurut Al-Risha’ dari kalangan mazhab maliki, hukum jinayh adalah perbuatan
mewajibkan sanksi pelakunya dengan hudud, bunuh, memotong dan membuang.
3. Dari kalangan mazhab syafi’i hukum jinayah adalah pelakuan yang terjadi atas
badan manusia.
4. Dari kalangan mazhab hambali hukum jinayah adalah perampasan hak atas badan
manusia yang dapat mewajibkan qishas atau harta.
Komentar
Posting Komentar