PERNIKAHAN

 PERNIKAHAN

Pengertian Pernikahan

Nikah atau kawin artinya adalah mengumpulkan, saling memasukan atau bersetubuh. sedangkan dalam kompilasi hukum islam (KHI) nikah artinya sebagai perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Syarat Dan Rukun Dalam Pernikahan 

Syaratnya adalah sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain atau sebagai tanda, melazimkan sesuatu atau didefinisikan sebagai sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.

Syarat Calon Suami 

  • Beragama islam
  • laki-laki
  • Tertentu orangnya
  • Tidak sedang berihram
  • tidak mempunyai isteri empat
  • tidak mempunyai isteri yang haram 
  • tidak dipaksa
  • bukan mahram calon isteri
Syarat Calon Istri
  • Beragama Islam
  • Perempuan
  • Tertentu Orangnya
  • Merdeka
  • Tidak sedang berihram
  • Belum pernah disumpah
  • Tidak bersuami
  • Bukan mahram calon suami
Syarat Wali
  • Beragama islam
  • Laki-laki
  • Sudah baligh
  • Berakal
  • Tidak sedang berihram
  • Tidak mahjur bissafah
  • Tidak dipaksa
  • Tidak rusak pikirannya
  • Tidak fasik

Syarat Dua Orang Saksi Laki-laki
  • Beragama islam
  • Laki-laki
  • Sudah baligh
  • Berakal 
  • Dapat menjaga harga diri
  • Tidak fasiq
  • Tidak pelupa
  • Melihat
  • Mendengar
  • Memahami arti kalimat ijab qabul 
Syarat Ijab Qabul Nikah
  1. Diucapkan dengan tegas
  2. Menggunakan kata yang bermakna nikah baik dengan bahasa arab ataupun daerah.
  3. Tidak dita'liq
Rukun Akad Pernikahan
  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Ada wali
  4. Ada dua orang saksi
  5. Ada ijab dan qabul 

Perbedaan Dalam Mendefinisikan Nikah Atau Kawin
  • Golongan hanafiyah mendefinisikan kawin adalah akad yang dapat memberikan manfaat bolehnya bersenang-senang dengan pasangannya.
  • Golongan syafi/iyah mendefinisikan kawin adalah akad yang mengandung ketentuan hukum bolehnya wati (berseggama) dengan menggunakan lafaz nikah.
  • Golongan malikiyah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan berseggama.
  • Golongan hanabillah adalah akad dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij.

Komentar