WARIS

Definisi Waris Secara Bahasa

Pengertian Waris Menurut Bahasa Adalah Berpindahnya Sesuatu (Baik Itu Materi Atau Non-Materi) Dari Orang Yang Satu Ke Orang Yang Lain. Waris Ini Mengakar Pada Kata Al-Irts Atau Pun Al-Mirats.
Definisi Waris Istilah
Adapun Istilah, Pengertian Waris Adalah Berpindahnya Harta (Hak Dan Kewajiban) Mereka Yang Sudah Wafat Kepada Golongan Yang Disebut Dengan Ahli Waris Yang Merupakan Kerabat Atau Karena Adanya Hubungan Perkawinan Sesuai Dengan Aturan Syariat Islam.

MENJELASKAN SYARAT DAN RUKUN WARIS 
Menjelaskan Syarat Waris 
Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
Bila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.
Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
Jadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit (pewaris), dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan.
Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
Hubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
 Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak. Misalnya, saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu saja.
Menjelaskan Rukun Waris
Rukun warisan ada 3 (tiga) yakni:
Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain     yang berhak mewarisinya.
Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. (Yazid Muttaqin).

SEBAB-SEBAB MEWARISI 
 seseorang bisa mewarisi dari orang lain:
Hubungan perkawinan atau pernikahan
Hubungan kekerabatan atau (nasab)
Hubungan Wala’
Islam
Penjelasannya sebagai berikut :
Mewarisi Sebab Hubungan Pernikahan
Pernikahan yang sah menurut syari’at islam adalah ikatan kokoh antara seorang laki-laki dengan wanita, di mana selama ikatan pernikahan itu masih abadi maka masing-masing pihak adalah teman hidup bagi yang lain dan pembantu dalam memikul beban hidup bersama.
Mewarisi Sebab Hubungan Kekerabatan atau Keturunan (Nasab)
Kekerabatan atau keturunan (nasab) adalah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. 
Mewarisi Sebab Hubungan Wala’ 
Menurut syari’at Pengertian wala’ adalah kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan (memberi hak emansipasi) budak. Apabila seseorang telah membebaskan budaknya maka berarti ia telah merubah status orang yang semula tidak merdeka secara hukum, menjadi orang yang merdeka, orang yang berhak memiliki, mengurusi dan mengadakan transaksi terhadap dirinya sendiri. 
Mewarisi Sebab Agama Islam
Apabila seseorang muslim meninggal dunia, dan ia hidup sebatang kara, maka harta peninggalannya bisa diserahkan kepada baitul mal., nanti baitul mal akan mendistribusikan harta benda si mayit kepada masyarakat umum.
BEBERAPA CONTOH PERBEDAAN MADZHAB DALAM HAL WARIS
Menurut Imam Syafi’i
Kewarisan menurut Imam Syafi‟i sama dengan „Ulama Sunni, yang pembagiannya sebagai berikut: 12 Jika dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, dapat dibedakan kepada: 
Zu Al-Fara’id
Zu Al-Fara’id adalah ahli waris yang mendapatkan bagian waris yang telah ditentukan bagiannya masing-masing oleh al-Qur`ān, as-Sunnah dan Ijma‟. Adapun bagiannya dalam al-Qur`ân adalah: ½, 1 /3, 1 /4, 1 /6, 1 /8 dan 2 /3. 13
Aṣabah
Aṣabah dalam bahasa arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak karena menguatkan dan melindungi atau kelompok yang kuat. Pengertian Aṣabah adalah mereka yang tali hubungan kerabatnya dengan yang meninggal tidak bersambung dengan jenis perempuan, baik itu bersambungan langsung tanpa kerabat sela ataupun disambungkan dengan kerabat seorang, dua orang dan seterusnya.
Zu Al-Arham
Al-Arham adalah bentuk jama‟ dari raḥmun, dalam bahasa arab berarti tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu. Kemudian dikembangkan artinya menjadi kerabat, baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. 
Menurut Mazhab Hanafi, 
Ibni Abidin salah seorang dari pengikut mazhab Ha-naf i dalam kitabnya Hasy iyah Radd al-Mukhtar, menguraikannya dengan mengurutkan terlebih dahulu yang mendapat bagian tertentu (zawil- furud) , kemudian yang mendapatkan sisa yaitu asabah, dengan mendahulukan asabah nasabiyah, asabah sababiyah ( mu'tiq atau mu'tiqah) yakni yang memerdekakan si pewaris, kemudian asabah dari yang memerdekakan si pewaris, kalau semua asabah tidak ada hari tersebut atau sisanya diraddkan kepada zawil-furud, kemudian baru diberikan kepada zawil-'arham, setelah itu baru diberikan kepada saudara yang disebabkan karena sumpah , kemudian kepada mereka yang hubungan nasabnya dengan pewaris dapat pengakuan atau ditetapkan, Kalau mereka semua tidak ada baru harta tersebut diberikan kepada orang atau badan yang mendapai; wasiyat lebih aari sepertiga harta, dipenuhi sesuai dengan besarnya wasiyat. Dan terakhir diberikan kepada Bai tul Mal se bagai fai'.


Komentar